Memeluk suatu agama adalah hak individu sehingga pemeluk Syiah, Ahmadiyah, Bahaiyah, Saksi Yehova dan lain-lain tidak dapat dipaksa untuk memilih salah satu agama di kolom agama. Masyarakat muslim Indonesia umumnya menolak bila kolom agama dihapus. Dengan demikian kebijakan pemerintah Indonesia merupakan jalan tengah dari kisruh rumor kolom agama akan dihapus.
Sebagai tambahan pengetahuan, pada KTP Arab Saudi tidak ada kolom agama. Tidak adanya kolom agama ini adalah karena penduduk Arab Saudi 100% muslim. Ada hadits Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam berupa perintah pengusiran kaum musyrik dari jazirah Arab.
“Usirlah kaum musyikin dari jazirah Arab.” (HR. Al-Bukhari no.3168)
Umar bin Khattab radhiallahu anhu yang mendengar dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, juga berkata:
“Demi Allah saya betul-betul pasti akan mengusir orang-orang Yahudi dan Nashrani dari jazirah Arab, sampai saya tidak membiarkan siapapun ada di dalamnya kecuali orang muslim.” (HR. Muslim no. 1767)
Warga negara asing yang tinggal di Arab Saudi seperti diplomat dan karyawan, bukanlah penduduk. Status mereka adalah pendatang, surat ijin yang diberikan kepada mereka terdapat keterangan agama yang dianutnya.
via Fimadani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik dan sopan serta tidak mengandung link terlarang. FYI terhitung sejak 27 Mei 2014 R10 membuka kembali kotak komentar setelah bersih-bersih blog dengan menghapus 1000 lebih posting menjadi hanya sekitar kurang dari 300 pos.
Ini karena R10 ingin blog ini bersih dan hanya posting hal yang dirasa bermanfaat.
Mohon maaf bila tak semua blog R10 kunjung balik. Sesempat waktu yang dimiliki saja.
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.