Sehingga memajang foto mesra (layaknya suami istri) pada kartu undangan padahal yang bersangkutan belum resmi sah menjadi sepasang suami istri adalah terlarang dalam Islam. Bila memang kedua calon pengantin bersikeras memasang foto prewedding di kartu undangan, maka kedua calon pengantin harus berpose sendiri-sendiri dan tidak memperlihatkan pose ala suami istri.
Dengan kata lain foto prewedding islami di kartu undangan adalah lebih sebagai foto yang memberikan gambaran bahwa inilah kedua mempelai calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan. Bukan pose romantis ala suami istri.
via Rumah Fiqih
Dengan kata lain foto prewedding islami di kartu undangan adalah lebih sebagai foto yang memberikan gambaran bahwa inilah kedua mempelai calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan. Bukan pose romantis ala suami istri.
via Rumah Fiqih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah yang baik dan sopan serta tidak mengandung link terlarang. FYI terhitung sejak 27 Mei 2014 R10 membuka kembali kotak komentar setelah bersih-bersih blog dengan menghapus 1000 lebih posting menjadi hanya sekitar kurang dari 300 pos.
Ini karena R10 ingin blog ini bersih dan hanya posting hal yang dirasa bermanfaat.
Mohon maaf bila tak semua blog R10 kunjung balik. Sesempat waktu yang dimiliki saja.
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.