6 Mei 2013

Fotokopi e-KTP Hanya Boleh Sekali

e-ktp fotokopi
e-KTP bikin heboh lagi, setelah masalah banyak e-KTP warga belum jadi walau sudah menunggu berbulan-bulan, kali ini berita dari Mendagri yang melarang e-KTP difotokopi. e-KTP bila difotokopi atau dipress (distapler) dapat merusak chip e-KTP, sehingga membuatnya isi data tak dapat dibaca komputer.


Solusi dari masalah ini adalah, e-KTP cukup difotokopi sekali saja. Lalu hasil fotokopian tersebut jadi master fotokopi e-KTP anda. Bila ingin mengfotokopi lagi, gunakan master fotokopi tersebut. Paham 'kan penjelasan R10?

Kalau belum, maka terbukti sosialisasi dari pemerintah tentang masalah fotokopi e-KTP ini masih kurang. Padahal masalah ini sudah ada aturan hukumnya, yakni surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP.

Berdasarkan aturan tersebut, bila ada instasi yang melanggar maka akan dikenai sanksi. Pemerintah memberi saran bagi instansi yang belum memiliki card reader. Mereka dapat mencatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap" dari pemilik e-KTP.

7 komentar:

  1. wah saya baru tau nih mas rasito, terimakasih banyak sudah memberi informasi mas semoga bermanfaat juga buat yg lainnya :)

    BalasHapus
  2. Baru tau soal ini.
    Lagipula aku juga belum punya KTP *baru mau buat* -__-

    Thanks for share :D

    BalasHapus
  3. wah, saya baru baca di blog ini nih..
    alhamdulillah belum pernah motokopi, kalau nge-scan ngaruh juga ngga ya?

    BalasHapus
  4. coba komen yang ini ah :D
    keluar ga yah :P

    BalasHapus
  5. maksih infonya cukup membantu ...

    BalasHapus
  6. halah ini maen2an pemerintah aja, aneh chip kena sinar mesin kok bisa rusak. rakyat dipikir bodoh2 amat apa ya. e-ktp dulu katanya berisi chip di bagian belakangnya, kok sekarang malah mirip hologram. beberapa bulan lalu, para PNS juga dibikin sibuk buat e-karpeg, pembuatannya sama kayak e-ktp, tapi sy berpikir, kok urusan data, pemerintah gak copas aja, kan tinggal ngambil data dari kantor catatan sipil kependudukan. apa ini proyek2 lagi. udah gitu, setelah e-ktp, tiap kecamatan, kantor kecamatan mesti beli card reader yg harganya 1,5juta, tapi udah ditelurusi wartawan rcti, investigasi, eh harga card reader dg jenis dan merk yang sma dg yang akan dibeli pemerintah itu hy 650ribu. berarti ini ada mark up. hmmm

    BalasHapus

Berkomentarlah yang baik dan sopan serta tidak mengandung link terlarang. FYI terhitung sejak 27 Mei 2014 R10 membuka kembali kotak komentar setelah bersih-bersih blog dengan menghapus 1000 lebih posting menjadi hanya sekitar kurang dari 300 pos.

Ini karena R10 ingin blog ini bersih dan hanya posting hal yang dirasa bermanfaat.

Mohon maaf bila tak semua blog R10 kunjung balik. Sesempat waktu yang dimiliki saja.

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.