22 Jan 2012

Tata Cara Tayamum

Tayamum adalah salah satu cara bersuci dalam Islam dengan tanah, debu yang bersih atau pasir halus. Tayamum dilakukan bila air untuk bersuci tidak dijumpai. Tayamum tidak diperbolehkan bila telah mendapati air untuk bersuci.


Dalil Tayamum:

Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu”. (QS. Al Maidah [5] : 6).

Dijadikan bagi kita tanahnya untuk bersuci.” (HR. Muslim no. 522)

Berikut ini sejumlah situasi dimana tayamum diperbolehkan:

1. Melakukan perjalanan jauh
2. Jumlah air tidak mencukupi untuk kebutuhan, misalnya untuk minum
3. Suhu air yang tak mendukung, misalnya terlalu dingin
4. Tidak menemukan air setelah mencarinya
5. Letak air terlalu jauh
6. Sumber air terkandung zat yang membahayakan
7. Sakit dan tak boleh terkena air

Media yang dapat dijadikan tayamum:

Dijadikan (permukaan, pent.) bumi seluruhnya bagiku (Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam) dan ummatku sebagai tempat untuk sujud dan sesuatu yang digunakan untuk bersuci”. [HR. Ahmad no. 22190, dinyatakan shohih lighoirihi oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam Ta’liq beliau untuk Musnad Imam Ahmad, terbitan Muasa’sah Qurthubah, Kairo, Mesir]

Syarat sah tayamum:

1. Telah masuk waktu sholat
2. Menggunakan tanah bersih, debu bersih atau pasir halus (bersih)
3. Syarat untuk melakukan tayamum terpenuhi
4. Sudah berusaha mencari air
5. Tidak haid/nifas bagi perempuan
6. Hilangkan terlebih dahulu najis yang melekat

Tata Cara Tayamum (Prakteknya):

Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam. Lantas beliau mengatakan, “Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya seperti ini”. Seraya beliau memukulkan telapak tangannya ke permukaan bumi sekali pukulan lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan (kanan)nya dengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya. (HR. Bukhori no. 347, Muslim no. 368)

1. Temukan sepotong tanah yang bebas dari najis. Ini bisa berupa permukaan alam seperti batu, pasir atau debu
2. Mengucapkan basmalah
3. Niat untuk melakukan tayamum
4. Memukulkan kedua telapak tangan ke permukaan bumi dengan sekali pukulan kemudian meniupnya.
5. Kemudian menyapu punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan sebaliknya.
6. Kemudian menyapu wajah dengan dua telapak tangan.

*Bagian tangan yang diusap adalah bagian telapak tangan sampai pergelangan tangan saja atau dengan kata lain tidak sampai siku seperti pada saat wudhu.
**Tayammum dapat menghilangkan hadats besar semisal janabah, demikian juga untuk hadats kecil.
***Tidak wajibnya urut/tertib dalam tayammum.

Pembatal Tayamum:

Pembatal tayamum sama dengan pembatal wudhu. Selain itu tayamum tidak diperbolehkan lagi bila telah ditemukan air/memiliki kemampuan bersuci dengan air.

Namun ibadah sebelumnya dimana ia bertayamum, tetap sah dan tak perlu diulang.

Dua orang lelaki keluar untuk safar. Kemudian tibalah waktu shalat dan tidak ada air di sekitar mereka. Kemudian keduanya bertayammum dengan permukaan bumi yang suci lalu keduanya shalat. Setelah itu keduanya menemukan air sedangkan saat itu masih dalam waktu yang dibolehkan shalat yang telah mereka kerjakan tadi. Lalu salah seorang dari mereka berwudhu dan mengulangi shalat sedangkan yang lainnya tidak mengulangi shalatnya. Keduanya lalu menemui Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam dan menceritakan yang mereka alami. Maka beliau shallallahu ‘alaihi was sallam mengatakan kepada orang yang tidak mengulang shalatnya, “Apa yang kamu lakukan telah sesuai dengan sunnah dan kamu telah mendapatkan pahala shalatmu”. Beliau mengatakan kepada yang mengulangi shalatnya, “Untukmu dua pahala" [HR. Abu Dawud no. 338, An Nasa’i no. 433. Dinyatakan shohih oleh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 3861.]


Referensi: Muslim or.id