27 Mei 2013

Jawaban Untuk Nikah Mutah

Imam Syiah, Mohammed Al-Aradi memberikan khutbah satu jam mengenai kebaikan dan manfaat (nikah Mut'ah) kesenangan persetubuhan tanpa perkawinan, dan semua ganjaran yang wanita Syiah dapatkan dari (nikah Mut'ah), pada akhirnya dia akan dihadapkan dengan satu pertanyaan yang sangat memalukan dari salah seorang muridnya:


1. Mut'ah mempunyai pahala yang besar dari Allah SWT.
2. Dengan setiap kata yang ia ucapkan kepada wanita yang ia nikahi mut'ah, Allah menulis Pahala untuk lelaki itu.
3. Dan apabila dia menyentuhnya, ini adalah kebaikan yang lain.
4. Dan jika mereka bersetubuh, Allah akan menghapus dosa-dosanya. 
5. Jika mereka mandi bersama, Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka sebanyak air yang mereka gunakan untuk mandi.
6. Allah SWT berkata: "Aku telah mengampuni wanita umat anda yang menikmati persetubuhan Mut'ah".
7. Imam kami berkata "Lakukanlah Mut'ah, dan Allah akan berdoa kepada pasangan ini".
8. Setiap orang yang menikmati Mut'ah kemudian mandi dengan wanita itu, Allah akan menyediakan bagi mereka tujuh puluh ribu malaikat dari setiap tetes yang jatuh dari air kotor mereka, dan juga berdoa ampunan bagi mereka hingga hari kiamat.
9. Mereka tujuh puluh ribu malaikat (yang diciptakan Allah dari setiap tetes air) juga akan mengutuk mereka yang tidak menikmati nikah Mut'ah.


Pada akhir kelas ini, pada sesi Tanya Jawab, syaikh Syiah tersebut mendapatkan pertanyaan:

"Apakah anda dan imam-imam Syiah setuju untuk memberikan anak-anak perempuan mereka untuk dinikahi Mut'ah?"

(Jika Mut'ah mempunyai ganjaran yang begitu banyak, mengapa melarang anak-anak perempuannya sendiri melakukannya?)

Syaikh Syiah itu menjawab:'

"Ini seperti mengizinkan seorang asing datang dan meminta saya untuk memberi anak perempuan saya, dia akan menikah dalam satu jam, mengotori kesuciannya kemudian membuang dia, apakah anda pikir seseorang akan setuju? Apakah anda sebagai penanya setuju?Jawabannya adalah seperti jawaban saya!!!!!!! 



::. Apa yang dijelaskan oleh Syaikh Syiah ini berikut dalil-dalil yang ia ucapkan tidak benar dan tidak ada di dalam buku-buku hadits. 

Dan poin yang terpenting adalah Syaikh-Syaikh dan Imam-imam Syiah tidak ridha seorang pria menikahi anaknya dengan mut'ah tapi mereka terus meminta pengikut Syiah untuk mengizinkan anak-anaknya dinikahi mut'ah oleh mereka dan menertawai mereka dengan hadits-hadits dusta mengenai mut'ah dan mengatakan bahwa nikah mut'ah adalah pekerjaan yang diberkahi dan sangat besar pahala dan kebaikannya disisi Allah!

Apakah Islam mengajarkan yang seperti ini kepada muslim? Apakah termasuk dari akhlak Islam membiarkan wanita muslimah dinikahi mut'ah dalam satu jam dengan pria-pria yang berbeda setiap malamnya?

10 komentar:

  1. agama tipu-tipu tuh :D
    mau enaknya sendiri :P

    BalasHapus
  2. nikah mut'ah kan sama aja kayak nikah tapi berniat cerai. bisa gak diqiyaskan sama kasus wanita yang sudah ditalak suaminya lalu menikah dengan laki-laki lain dengan niat nantinya akan bercerai agar bisa menikah kembali dengan suami pertama? kan haram tuh.

    BalasHapus
  3. saya masih harus belajar mengenai hal ini, jadi untuk saat ini saya belum bisa memberikan komentar apapun terkait nikah mut'ah...salam :-)

    BalasHapus
  4. Perbedaan paham di kalangan umat Islam adalah hal yang wajar. Kita hendaknya menghormati paham orang lain yang berbeda dengan kita.

    Pertanyaan yang kritis dan 'cerdas'. Dari artikel ini kita dapat mengambil suatu kesimpulan untuk diri kita. Terima kasih sharingnya. Salam sukses.

    Pendapat empat madzhab tentang nikah mut'ah (islam2u.net | Apa itu Nikah Mut'ah dan Hukumnya).

    Dari Madzhab Hanafi, Imam Syamsuddin Al-Sarkhasi (wafat 490 H) dalam kitabnya Al-Mabsuth (V/152) mengatakan: "Nikah mut'ah ini bathil menurut madzhab kami. Demikian pula Imam Ala Al Din Al-Kasani (wafat 587 H) dalam kitabnya Bada'i Al-Sana'i fi Tartib Al-Syara'i (II/272) mengatakan, "Tidak boleh nikah yang bersifat sementara, yaitu nikah mut'ah".

    Dari Madzhab Maliki, Imam Ibnu Rusyd (wafat 595 H) dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid (IV/325 s.d 334) mengatakan, "hadits-hadits yang mengharamkan nikah mut'ah mencapai peringkat mutawatir" Sementara itu Imam Malik bin Anas (wafat 179 H) dalam kitabnya Al-Mudawanah Al-Kubra (II/130) mengatakan, "Apabila seorang lelaki menikahi wanita dengan dibatasi waktu, maka nikahnya batil."

    Dari Madzhab Syafi', Imam Syafi'i (wafat 204 H) dalam kitabnya Al-Umm (V/85) mengatakan, "Nikah mut'ah yang dilarang itu adalah semua nikah yang dibatasi dengan waktu, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, seperti ucapan seorang lelaki kepada seorang perempuan, aku nikahi kamu selama satu hari, sepuluh hari atau satu bulan." Sementara itu Imam Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya Al-Majmu' (XVII/356) mengatakan, "Nikah mut'ah tidak diperbolehkan, karena pernikahan itu pada dasarnya adalah suatu aqad yang bersifat mutlaq, maka tidak sah apabila dibatasi dengan waktu."

    Dari Madzhab Hambali, Imam Ibnu Qudamah (wafat 620 H) dalam kitabnya Al-Mughni (X/46) mengatakan, "Nikah Mut'ah ini adalah nikah yang bathil." Ibnu Qudamah juga menukil pendapat Imam Ahmad bin Hambal (wafat 242 H) yang menegaskan bahwa nikah mut'ah adalah haram.

    BalasHapus
  5. Selama kita, umat Muhammad, tidak berani tegas menunjukkan haq dan batil.. selamanya kebenaran Islam terkubur bersama buih umat.

    Alhamdulillah, Senang baca postingan ini. Artinya Mas R10 sudah berani menentukan sikap berdasarkan kebenaran hakiki Islam. InsyaAllah. aaamiiin.

    BalasHapus
  6. penganut syiah gak mau belajar dari guru non syiah. Dan ulama syiah nekat banget ngajarin hadits yang gak jelas keshahihannya

    BalasHapus
  7. semacam justifikasi yang hanya pembenar dari sebuah dosa besar? sepertinya demikian.

    BalasHapus
  8. memang begitu orang syiah, maunya buat syariat yang mengenakan imam-imam mereka. semua adalah dusta .............

    BalasHapus
  9. Baru tau kalo ada yang begini :|

    BalasHapus
  10. enak cocok untuk para duda dan janda..munkin dulu imam yg membuat fatwa lagi mabuk cinta

    BalasHapus

Berkomentarlah yang baik dan sopan serta tidak mengandung link terlarang. FYI terhitung sejak 27 Mei 2014 R10 membuka kembali kotak komentar setelah bersih-bersih blog dengan menghapus 1000 lebih posting menjadi hanya sekitar kurang dari 300 pos.

Ini karena R10 ingin blog ini bersih dan hanya posting hal yang dirasa bermanfaat.

Mohon maaf bila tak semua blog R10 kunjung balik. Sesempat waktu yang dimiliki saja.

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.