26 Apr 2012

Galau Karena Bank Syariah Riba

bank syariah riba
Kabar sistem bank syariah yang di Indonesia riba sudah beredar sejak setidaknya setahun terakhir, namun dari kultwit ustadz Felix Siauw di sosial media, R10 baru paham alasan utama mengapa bank syariah Indonesia riba, yakni bank syariah Indonesia masih menggunakan dua akad dalam satu transaksi. Padahal Rasulullah saw telah jelas melarang adanya dua akad dalam satu transaksi.

Nabi SAW melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqatain fi shafqatin)” (HR Ahmad, Al-Musnad, I/398).

Jadi maksudnya dua akad jual beli menjadi satu akad, atau akad jual beli digabung dengan akad ijarah itu dilarang dalam Islam.


Berikut ini kultwit dari ustadz Felix Siauw yang R10 kutip dari Google+:


Banyak yang bingung, apa beda antara bank konvensional dan bank syariah, sehingga bunga dianggap berbeda dengan bagi hasil? Bila praktek bank konvensional yang memberikan tambahan pada tabungan sudah jelas riba yang haram diambil, bagaimana bank syariah?

Harus dipahami, bahwa bank syariah menganggap akad tabungan adalah mudharabah (bagi-hasil), nasabah dianggap pemodal dan bank adalah pengelolanya. Maka hasil yang didapat oleh bank syariah ketika mengelola harta inilah yang dibagikan kepada nasabah selaku pemilik modalnya sebagai bagi hasil.

Bedanya dengan bank konvensional, bank syariah hanya menyalurkan uang dari nasabah ke pos-pos yang halal, tidak ke pabrik bir misalnya. Hanya saja, ini adalah teorinya. Pada prakteknya, banyak sekali pengelolaan bank syariah yang bertentangan, karena terjebak dalam sistem. Misalnya, bank syariah juga tetap mere-investasikan dananya pada bank konvensional, bahkan ke SBI (Sertifikat Bank Indonesia). Tentu saja return dari SBI atau bank konvensional adalah riba, yang akhirnya dibagikan bank syariah pada nasabah sebagai bagi-hasil.

Dan yang paling bermasalah diantara semuanya adalah akad pada bank syariah, dimana terjadi dua akad dalam satu transaksi, yg dilarang Rasulullah.

"Nabi saw melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan” (HR Ahmad)

Yang dimaksud disini adalah dua akad dalam satu transaksi. Dalam kasus bank syariah, saat mereka mendapat dana dari nasabah, maka bila akadnya adalah mudharabah, seharusnya mereka mengelola sendiri. Namun yang terjadi adalah, bank syariah bertindak kembali sebagai pemodal, yg memodali usaha tertentu. Jadi bank syariah pengelola atau pemodal?

Jika dikatakan bank syariah pengelola, dia tak mengelola sendiri usaha itu, bila dikatakan pemodal, itu bukan uangnya. Bila dikatakan bank syariah adalah wakil dari nasabah untuk pengelolaan harta, ini benar, namun pemodal ini harus restricted (terbatas). Misalnya, setiap nasabah harus diberitahu, bahwa dananya ditanamkan kesini dan kesini, dan bagi hasilnya sekian dan sekian, ini boleh.

Namun yang terjadi di bank syariah hampir sama dengan bank konvensional, tak ada kejelasan dana, bagi hasil itu di dapat darimana? Bahkan bagi-hasil itu dalam Islam ada kemungkinan rugi, namun pernahkah bagi-hasil negatif? Tentu tidak karena dilarang untuk negatif.

Kesimpulannya, dua akad dalam satu transaksi inilah inti dari masalah bank syariah, sehingga bila ini bisa diperbaiki, ini boleh dilakukan. Sedangkan bila tetap seperti itu, maka bagi-hasil bank syariah hukumnya sama seperti riba bank konvensional, tambahan pada tabungan. Maka mengambil bagi-hasil inipun tak dibolehkan, karena ia termasuk riba yang dilarang Allah untuk diambil.

Adapun hukum bekerja di bank syariah, maka sama hukumnya seperti bekerja di bank konvensional, harap lihat twet >> http://t.co/RPanWf8Z.

Reksadana syariah, deposito syariah, dll? Selama ada penggabungan dua akad atau lebih dalam satu transaksi, maka sama haramnya. Dua akad dalam satu transaksi ini pula yang ada di asuransi, baik konvensional maupun syariah, juga ada di leasing motor dan KPR, sama semuanya.

Di leasing motor, bila kita tak bayar tepat waktu kena denda, ini riba nasiah. Akadnya juga sewa-beli (dua akad dalam satu transaksi). Di asuransi, akadnya adalah mengelola harta, menabung, penjaminan (akad jaminannya juga rusak), lebih dari dua akad dalam satu transaksi.

Begitulah yang bisa kami bagikan dalam masalah bank syariah dan transaksi-transaksi ekonomi kontemporer, semoga memberikan manfaat. Perlu disampaikan pula, bahwa seperti inilah Islam bila dipegang saat negeri tak terapkan syariah, semua susah, laksana bara api. Susah punya rumah, susah punya motor, susah nikah dll, begitulah ketika bank dan riba jadi jantung ekonomi, hidup bukan di habitat kita.

Maka yang sudah terlanjur dalam transaksi-transaksi yang ribawi, buatlah segala cara untuk keluar darinya, cara halal tentunya. Bila kita menginginkan, Allah akan beri jalan, bila muslim lain bisa, kitapun bisa. Hanya perlu pengorbanan di dunia kok :)

Galau Karena Riba Bank Syariah



Setelah membaca kultwit terus terang, aku menjadi galau. Lalu kucoba bertanya langsung ustadz Felix Siauw melalui Google+, beliau bilang boleh saja menabung di bank, namun jangan ambil ribanya.

Setelah berdiskusi dengan teman, kuncinya ada pada niat, kita niat menabung di bank itu untuk apa? Menyimpan uang atau untuk investasi bagi hasil? Bila untuk menyimpan uang, tentu (insya Allah) kita boleh mengambil uang simpanan kita di bank.

Adapun bila niatnya untuk mengambil investasi bagi hasil tentu tidak boleh karena haram sesuai dengan penjelasan diatas. Pendapatan bagi hasil sendiri dapat kita lihat dari print out buku tabungan (ada kode khusus biasanya).