Dalil Hukum Aqiqah
Rasulullah saw bersabda, “Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (Maksudnya cukur rambutnya). (HR: Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan).
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” (HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah)
Rasulullah saw bersabda, “Seorang anak yang baru lahir tergadaikan oleh aqiqahnya. Maka disembelihkan kambing untuknya pada hari ke tujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama”. (HR. Ashabussunah)
Dari Ummu Karaz Al Ka’biyah bahwa ia bertanya kepada Rasulullah tentang aqiqah. Beliau bersabda, “Bagi anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan bagi anak perempuan disembelihkan satu ekor. Dan tidak akan membahayakan kamu sekalian, apakah (sembelihan itu) jantan atau betina.” (Imam Ahmad dan Tirmidzi)
Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah ber ‘aqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya, beliau memberi nama dan memerintahkan supaya dihilangkan kotoran dari kepalanya (dicukur)”. (HR. Hakim, dalam AI-Mustadrak juz 4, hal. 264)
Hikmah Aqiqah
Hikmah dari aqiqah diantaranya:
1. Menghidupkan sunah Nabi saw.
2. Meneladani nabi Ibrahim as tatkala Allah swt menebus putra nabi Ibrahim as yang tercinta, yakni nabi Ismail as.
3. Penebus hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan.
*Imam Ahmad mengatakan: "Dia tergadai dari memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya (dengan aqiqahnya)".
4. Sebagai wujud pendekatan diri kepada Allah yang telah mengaruniai lahirnya bayi.
5. Memperkuat ukhuwah (persaudaraan) di antara sanak keluarga dan masyarakat saat berlangsungnya pesta aqiqah.
Tata Cara Aqiqah
Bayi dicukurkan rambutnya pada hari ke-7 sejak kelahirannya. Lalu diberi nama. Jadi bila lahir pada hari Ahad, aqiqahnya jatuh pada hari sabtu.
Dari Samurah ra, sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda : “Setiap anak yang baru lahir tergadai (menjadi tanggungan) dengan aqiqanya sampai disembelih (aqiqah) itu untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberi nama.” (HR. Ahmad, Imam Empat dan Disahkan oleh At-Turmudzi)
Syarat Hewan Aqiqah
Hewan yang dibolehkan disembelih untuk aqiqah adalah sama seperti hewan yang dibolehkan disembelih untuk kurban, dari sisi usia dan kriteria. Tidak boleh dalam aqiqah ini hewan yang picak, kurus, patah tulang, sakit dan juga cacat.
Berbeda dengan kurban, dalam aqiqah tidak diperbolehkan berpatungan. Baik itu untuk kambing/domba atau sapi, unta. Jadi bila seseorang aqiqah domba, maka itu hanya untuk satu orang tidak boleh dibagi tujuh.
Jumlah Hewan Aqiqah
Jumlah hewan aqiqah untuk laki-laki adalah satu ekor. Untuk perempuan satu ekor. Namun ada juga dalil yang menyatakan aqiqah untuk laki-laki dua ekor, untuk perempuan satu ekor.
Ibnu Abbas ra: “Sesungguh-nya Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain satu domba satu domba.” (Hadits shahih riwayat Abu Dawud dan Ibnu Al Jarud)
Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang artinya: “Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam memerintahkan agar disembelihkan aqiqah dari anak laki-laki dua ekor domba dan dari anak perempuan satu ekor.” (Hadits sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan)
Dari Aisyah Radhiallaahu anha berkata, yang artinya: “Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar disembelihkan aqiqah dari anak laki-laki dua ekor domba yang sepadan dan dari anak perempuan satu ekor.” (Shahih riwayat At Tirmidzi)
Tidak ada persyaratan khusus apakah harus hewan jantan atau betina. Namun lebih diutamakan hewan jantan guna menjaga kelangsungan reproduksi hewan tersebut.
Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan aqiqah paling baik adalah hari ke-7 dari kelahiran. Bila tidak bisa, dapat melaksanakannya pada hari ke-14. Bila tidak bisa, dapat melaksanakannya pada hari ke-21.
Nabi saw bersabda, “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, dan diberi nama.” (HR: Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh At Tirmidzi)
Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi saw, beliau berkata yang artinya: “Hewan aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, ke empat belas, dan ke dua puluh satu.” (Hadits hasan riwayat Al Baihaqiy)
Setelah 21 hari masih tidak mampu melakukan aqiqah, maka waktu pelaksanaanya dapat kapan saja di kala sudah mampu, sebab pelaksanaan hari ke-7, ke-14, ke-21 adalah sunah bukan wajib. Diperbolehkan untuk melakukan aqiqah sebelum hari ke-7.
Bayi yang meninggal sebelum hari ke-7 juga disunahkan untuk disembelihkan aqiqahnya. Bahkan walau bayi tersebut meninggal dalam kandungan. Syaratnya adalah bayi tersebut sudah berusia 4 bulan dalam kandungan sang ibu.
Aqiqah adalah syariat yang diperuntukan untuk sang ayah. Bila ada kejadian seseorang belum disembelihkan hewan aqiqah oleh orang tuanya, maka ia boleh melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri.
Dan bila tidak diaqiqahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa. wallahu ‘Alam. -- Syaikh Shalih Al Fauzan
Pembagian Daging Aqiqah
Daging dari hasil penyembelihan hewan aqiqah dapat dimakan sendiri, dibagikan kepada kerabat keluarga, sahabat dan faqir miskin. Bahkan boleh diberikan kepada non muslim dalam rangka menarik simpatinya juga dalam rangka dakwah.
Dan tidak apa-apa dia mensedekahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangga untuk menyantap makanan daging aqiqah yang sudah matang -- Syaikh Utsaimin
Sunahnya dia memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga lagi kepada kaum muslimin, dan boleh mengundang teman-teman dan kerabat untuk menyantapnya, atau boleh juga dia mensedekahkan semuanya -- Syaikh Jibrin
Dan engkau bebas memilih antara mensedekahkan seluruhnya atau sebagiannya dan memasaknya kemudian mengundang orang yang engkau lihat pantas diundang dari kalangan kerabat, tetangga, teman-teman seiman dan sebagian orang faqir untuk menyantapnya, dan hal serupa dikatakan oleh Ulama-ulama yang terhimpun di dalam Al lajnah Ad Daimah -- Syaikh Ibnu Bazz
“Mereka memberi makan orang miskin, anak yatim, dan tawanan, dengan perasaan senang”. (QS. Al-Insan : 8)
Menurut Ibn Qudâmah, tawanan pada saat itu adalah orang-orang kafir. Namun demikian, keluarga juga boleh memakan sebagiannya.
Daging Aqiqah Lebih Baik Mentah Atau Matang?
Daging Aqiqah lebih baik diberikan dalam keadaan matang.
Hadits Aisyah ra., “Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh”. (HR al-Bayhaqi)
Referensi: