23 Jun 2012

Dengan Siapa Saya Boleh Bersalaman Dan Bercampur


Bingung saat berpikir dengan siapa saja anda boleh bersalaman dan bercampur? Bagan (gambar) dalam entri ini mudah-mudahan dapat membantu. 

Mahram bisa dibagi menjadi tiga kelompok. Yang pertama, mahram karena nasab (keturunan). Kedua, mahram karena penyusuan. Ketiga, mahram karena pernikahan.


Kelompok yang pertama (mahram karena keturunan) ada tujuh golongan surat (An Nisa: 23), yakni :

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (An Nisa: 23)

1. Ibu, nenek dan seterusnya ke atas, baik jalur laki-laki maupun wanita.

2. Anak perempuan (putri), cucu perempuan, dan seterusnya, ke bawah baik dari jalur laki-laki-laki maupun perempuan.

3. Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu.

4. Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.

5. Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.

6. Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah ataui seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah, baik dari jalur laki-laki maupun wanita.

7. Putri saudara laki-laki (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.

Kelompok yang kedua ada tujuh golongan juga, sama persis seperti di atas, namun hubungannya karena sepersusuan (yakni satu ibu susuan, dengan minimal disusui 5x sampai kenyang).

Adapun kelompok yang ketiga, maka jumlahnya 4 golongan, sebagai berikut:

Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh) (An Nisa: 22

1. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas, berdasarkan surat An Nisa: 22.

2. Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah berdasarkan An Nisa: 23

3. Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas, berdasarkan An Nisa: 23

4. Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah), cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib (anak lelaki istri dari suami lain), berdasarkan surat An Nisa :23

(Sumber Rujukan: Tafsir Ibnu Katsir surat An Nisa : 22-23, Tafsir As Sa’di surat An Nisa 22-23, Asy Syarhul Mumti’, 5 /168-210)

16 komentar:

  1. Jadi aku boleh salaman ga niih..

    BalasHapus
    Balasan
    1. sayangnya aku dan mbak ga boleh salaman :^D^:

      Hapus
  2. terima kasih mas untuk postinganya menambah ilmu saya
    apa lagi dengan gambarnya jadi mudah dan asik untuk memahaminya.

    BalasHapus
  3. dengan wanita yg kau cintai.....
    (*.*)

    BalasHapus
  4. wah sampai adagambarnya gitu ya buat penjelasannya

    BalasHapus
  5. gambarnya ijin saya copy ya mas, ogh iya itu yg digambar ada kata "bersalam dan bercampur" maksud kata bercampur apaan ya???

    BalasHapus
    Balasan
    1. boleh dicopy gambarnya

      bercampur maksudnya... semacam bergaul, berdekatan, berbicara

      hal-hal yang memang boleh dilakukan mahram

      Hapus
  6. . . eh,, aq tanya. karena setiap kali aq tanya, pasti jawaban nya berbeda^. Begini ya?!? kalo pas aq udah berwudhu, lalu bersenggolan dengan sepupu cowok, itu batal gak?!? truz kalo bapak aq setelah wudhu, bersenggolan dengan ibu, itu juga batal gak?!? maav,, rada belok dari artikel . .

    BalasHapus
  7. naah ini baru yang benar : Mahram, bukan Muhrim yang sering orang2 katakan :)

    BalasHapus
  8. kalo gak salaman sm guru atau dosen, kesannyaaaaa???

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau ga salaman sama guru ga naik kelas dan ga lulus yah *_`

      Hapus
  9. jadi tau siapa yang boleh kita salami
    tapi sayangnya tradisi bersalaman sudah menjadi kebiasaan
    bahkan di saat lebaran tiba atau saat bertemu dengan temen2 wanita

    hmmmm
    perlu kesadaran pribadi nih

    BalasHapus
  10. kalo saya boleh dong salaman sama mas :p

    BalasHapus
  11. salaman dulu, udah lebaran. mohon maaf lahir batin :D

    BalasHapus

Berkomentarlah yang baik dan sopan serta tidak mengandung link terlarang. FYI terhitung sejak 27 Mei 2014 R10 membuka kembali kotak komentar setelah bersih-bersih blog dengan menghapus 1000 lebih posting menjadi hanya sekitar kurang dari 300 pos.

Ini karena R10 ingin blog ini bersih dan hanya posting hal yang dirasa bermanfaat.

Mohon maaf bila tak semua blog R10 kunjung balik. Sesempat waktu yang dimiliki saja.

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.