8 Mei 2012

Fatwa-Fatwa Aneh Sepanjang Tahun 2011

Postingan kali ini tidak ditujukan untuk untuk menghina para ulama, tetapi hanya untuk mengingatkan, agar ulama dapat memberi fatwa dengan benar tanpa ada tekanan politik dari pihak lain. Berikut ini sejumlah fatwa aneh yang dikeluarkan ulama pada tahun 2011.

1. Fatwa haram melihat pisang

Fatwa yang aneh, akhirnya diketahui berita fatwa haram melihat pisang adalah tidak benar, alias fatwa palsu yang bersumber dari situs berita bikyamasr.com dan situs El Sawsana.

Tidak benar ada ulama asal Eropa memberi fatwa wanita tidak boleh mendekati atau memegang mentimun dan pisang karena bentuknya yang mirip kelamin lelaki.

Pada tanggal 13 Desember, Bikyamasr secara resmi mempublikasikan pernyataan maaf atas berita palsu yang belum dikonfirmasikan yang dimuat di situs mereka.

2.  Fatwa halal bersetubuh dengan mayat istri

Ini terjadi di Maroko, dimana kepala Asosiasi Riset Fikih Maroko membuat fatwa yang menghalalkan lelaki muslim berhubungan seks dengan dengan mayat istri. Alasannya tidak ada dalam hukum Islam larangan untuk bersetubuh dengan mayat.

Fatwa ini menimbulkan kemarahan dan kontroversi. Hadeeh siapa sih yang mau melakukan hubungan dengan mayat selain orang yang memiliki kelainan perilaku seksual?

3. Fatwa haram memakan roti "trinitas"

Di Somalia terdapat roti sambousak yang populer dimasyarakat berbentuk segitiga dengan isi daging, keju dan sayuran. Saat R10 googling roti sambousak, roti ini terlihat mirip risol, ada yang mirip kipas/gunung dan ada yang mirip segitiga.

Mujahidin Al Shabaab yang berafiliasi pada Al Qaidah mengeluarkan fatwa larangan memakan roti sambousak dengan alasan mirip simbol trinitas umat kristen.

4. Fatwa haram menikah dengan anggota partai diktator

Syaikh Amr Sotouhi, kepala Komite khotbah Islam di Al-Azhar, menerbitkan fatwa yang melarang seorang ayah menikahkan anak perempuannya kepada mantan anggota Partai Demokrat Nasional Mubarak yang berkuasa sebelumnya karena kebanyakan dari mereka adalah koruptor.

Syaikh Imad Iffat juga membuat fatwa yang melarang umat Islam dari memberikan suara untuk anggota partai Mubarak yang dibubarkan dengan alasan yang sama dengan fatwa Amr Sotouhi yaitu korupsi.

5. Fatwa hasil pemilu telah disebutkan dalam Al Quran

Masih di Mesir, Muhamad Abdul Hadi, wakil ketua partai Salafi An-Nur dari Dakahliya mengklaim kemenangan partainya dalam pemilu parlemen telah disebutkan dalam Al Quran.

6. Fatwa halal makan daging jin

Lagi-lagi masih di Mesir, ulama Muhammad al-Zughbi mengeluarkan fatwa yang mengijinkan memakan daging jin. Fatwa yang aneh dan membuat orang bertanya-tanya bagaimana cara mendapatkan daging jin.

Referensi:

Fimadani