16 Agu 2011

Daftar Lembaga Amil Zakat Indonesia

Setelah membahas 8 golongan penerima zakat, sekarang pertanyaannya adalah bagaimana menyalurkan zakat tersebut kepada para mustahik? Menurut R10 berdasarkan 8 golongan tersebut yang paling berhak untuk disalurkan zakat kita adalah keluarga kita sendiri (dengan syarat, mereka bukan orang yang memang wajib kita nafkahi seperti istri, anak, atau juga saudara yang selama ini menjadi tanggungan kita).


Berikutnya yang dapat kita salurkan zakat adalah tetangga kita sendiri. Memuliakan dan menjalin silahturahmi dengan tetangga adalah sunah rasul, sehingga jangan ragu menyalurkan zakat kepada mereka bila memang telah memenuhi syarat.

Baiklah katakanlah sekarang kita tak menemukan anggota keluarga kita yang berhak atas zakat, atau mungkin terlalu malu untuk menyalurkan zakat kepada tetangga sendiri. Bila demikian kita dapat menyalurkan zakat kita kepada Amil di daerah kita tinggal. Harapannya tentu Amil tersebut akan menyalurkan zakat di daerah sekitar tempat tinggal kita.

Bagaimana bila kita tak menemukan para mustahik di keluarga atau tetangga sendiri? Nah untuk situasi seperti ini kita dapat mengggunakan jasa Lembaga Amil Zakat (LAZ) baik milik pemerintah atau swasta. Berikut Daftar Lembaga Amil Zakat Indonesia:

1. BAZNAZ (Badan Amil Zakat Nasional)

BAZNAS adalah Badan Amil Zakat Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 8 tahun 2001, tanggal 17 Januari 2001.

Kantor Pusat:

Jl. Kebon Sirih Raya No.57
Jakarta Pusat 10340
Telp. 021 - 3904555 Fax. 021 - 3913777

Situs: www.baznas.or.id

2. Dompet Dhuafa

Berawal dari kebiasaan wartawan Republika mengumpulkan zakat dari penghasilan, lahirlah Dompet Dhuafa. Kemudian, empat orang wartawan yaitu Parni Hadi, Haidar bagir, S. Sinansari Ecip, dan Eri Sudewo berpadu sebagai Dewan Pendiri lembaga independen Dompet Dhuafa Republika.

DD tercatat di Departemen Sosial RI sebagai organisasi yang berbentuk Yayasan. Pembentukan yayasan dilakukan di hadapan Notaris H. Abu Yusuf, SH tanggal 14 September 1994, diumumkan dalam Berita Negara RI No. 163/A.YAY.HKM/1996/PNJAKSEL.

Kantor Pusat:

Perkantoran Ciputat Indah Permai Blok C 28 – 29
Jl. Ir. H. Juanda No.50, Ciputat – 15419 Ciputat
Ph : +62 21 7416050 Fax. +62 21 7416070

Situs: www.dompetdhuafa.org

3. Rumah Zakat

Rumah Zakat memiliki SK LAZ No.42 tahun 2007 sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional.

Abu Syauqi, merupakan salah satu tokoh da'i muda Bandung, bersama beberapa rekan di kelompok pengajian Majlis Ta'lim Ummul Quro sepakat membentuk lembaga sosial yang concern pada bantuan kemanusiaan. 2 Juli 1998, terbentuklah organisasi bernama Dompet Sosial Ummul Quro (DSUQ). Sekretariat bertempat di Jl. Turangga 33 Bandung sekaligus sebagai tempat kajian. Jamaah pengajian semakin berkembang. Dipergunakanlah Masjid Al Manaar Jl. Puter Bandung sebagai tempat kajian rutin.

DSUQ berubah nama menjadi Rumah Zakat Indonesia DSUQ seiring dengan turunnya SK Menteri Agama RI No. 157 pada tanggal 18 Maret 2003 yang mensertifikasi organisasi ini sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional.

5 April 2010, resmi diluncurkanlah brand baru RUMAH ZAKAT menggantikan brand sebelumnya RUMAH ZAKAT INDONESIA. Dengan mengusung tiga brand value baru : Trusted, Progressive dan Humanitarian, organisasi ini menajamkan karakter menuju "World Class Socio-Religious Non Governance Organization (NGO)".

Kantor Pusat:

Jl. Turangga No.25 C Bandung
No Telp: 022-7332407
No Fax: 022-7332407

Situs: www.rumahzakat.org

4. PKPU

Dimulai pada pertengahan tahun 1997 negara-negara ASEAN terpuruk oleh krisis ekonomi regional yang disebabkan oleh depresiasi mata uangnya terhadap dollar Amerika. Indonesia merupakan yang terparah diantara semua negara di Asia. Krisis tersebut sudah merambah ke berbagai bidang, seperti politik, moral, pendidikan, sains-tek, budaya, dan religi. Pendekatan multidisipliner untuk menangani krisis masih sangat kurang, mungkin karena egoisme sektoral yang kuat.

Menyikapi krisis yang berkembang sejumlah anak bangsa dengan ketetapan hati yang kuat bergandeng tangan dan bergerak menyumbangkan tenaga dan fikirannya melakukan aksi sosial di beberapa penjuru tanah air. Menindak lanjuti aksinya, mereka kemudian menggagas entitas kepedulian publik yang bisa bergerak secara sistematis. Maka pada 10 Desember 1999 lahirlah lembaga swadaya masyarakat yang bernama Pos Keadilan Peduli Ummat (PKPU) dengan badan hukum yayasan. PKPU menisbahkan dirinya sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial.

Pada 8 Oktober 2001, berdasarkan SK. Menteri Agama No 441 PKPU telah ditetapkan sekaligus dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS). Hal itu membuktikan bahwa kepercayaan masyarakat kepada PKPU semakin besar.

Kantor Pusat:

Jl. Raya Condet No. 27-G Batu Ampar Jakarta Timur 13520
Telepon : 0804 100 2000
Fax: (021) 87780013

Situs: www.pkpu.or.id

5. Al-Azhar Peduli Umat

Al-Azhar Peduli Ummat adalah lembaga nirlaba yang dibentuk Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dhuafa, berbasis pendidikan dan dakwah dengan mendayagunakan sumber daya dan partisipasi publik, dan bukan berorientasi pada pengumpulan profit bagi pengurus organisasi. Al-Azhar Peduli Ummat dibentuk oleh Badan Pengurus Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar pada 1 Desember 2004 melalui SK Nomor 079/XII/KEP/BP-YPIA/1425.2004 yang ditandatangani oleh Ketua Badan Pengurus YPI Al-Azhar H. Ruysdi Hamka dan Sekretaris H. Nasroul Hamzah.

Kantor Pusat:

Komplek Masjid Agung Al-Azhar
Jl. Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
Telp. 021-722 1504
Fax. 021-726 5241

Situs: www.alazharpeduli.com

6. Swadaya Ummah

Swadaya Ummah berdiri pada tahun 2002, dengan badan hukum yayasan, dengan Akte Notaris Tajib Rahardjo, SH Nomor 115 Tahun 2002. Pada tahun 2003 Swadaya Ummah telah dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) Propinsi Riau oleh Bapak Gubernur Riau HM. Rusli Zainal, SE dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor 561/XII/2003. Dengan demikian Swadaya Ummah telah diakui secara resmi menjadi lembaga pertama yang dipercaya Pemerintah Propinsi Riau untuk mengelola dana zakat, infaq/sedekah maupun wakaf.

Kantor Pusat:

Gedung Bank Zakat
Jl. HR Soebrantas No. 21 Panam Pekanbaru
Telp. 0761 - 589100
Fax. 0761 - 589200

Situs: www.swadayaummah.or.id

7. Baitul Maal Hidayatullah (BMH)

Eksistensi Baitul Maal Hidayatullah tidak lah bisa lepas dari induknya Pesantren Hidayatullah (ormas Hidayatullah). Pesantren yang lahir dari sebuah keprihatinan yang mendalam melihat kondisi ummat yang ada.

Dengan bermodalkan tekat dan semangat yang membara tujuh anak muda yang di pimpin Ust. Abdullah Said (alm) memulai sejarah di rimba Kalimantan timur, tanpa ada dukungan yang berarti bahkan di angap gila saat itu, terus berbuat dan berkarya yang hingga akhirnya sejarah itu tercipta, Hidayatullah telah mewujud menjadi salah satu elemen anak bangsa yang terus berkembang dengan 200 jaringan yang tersebar di seantero nusantara dari sabang hingga merauke papua.

Deret kegiatan dan program telah digulirkan, dari menyantuni anak yatim, mendirikan pusat pembinaan anak sholeh(dhufa), mendirikan lembaga pendidikan gratis hingga menyebarkan Dai ke pedalaman serta banyak lagi aktivitas ibadah sosial yang diretas.

Setiap langkah dari ibadah sosial tersebut, ada peran aktif Baitul Maal Hidayatullah dalam menyokong ragam aktivitas dan program tersebut, hingga akhirnya pemerintah memutuskan pada tahun 2001, Baitul Maal Hidayatullah (BMH) resmi di kukuhkan menjadi Lembaga Amil Zakat Nasional.

Kantor Pusat:

Jl. H. Samali No. 79B
Pejaten Barat Pasar Minggu Jaksel
Telepon: 021-797 5770
Fax: 021-797 5614

Situs: www.bmh.or.id

8. Infak Peduli Masyarakat Islami (IPMI)

IPMI, didirikan pada tahun 2007, beralamat di Jalan Raya Cimanglid No. 61, Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. IPMI adalah unit lembaga dibawah HASMI yang menggali dan mengelola donasi dalam bentuk zakat, infak, shadaqah dan wakaf. Donasi tersebut kemudian disalurkan secara optimal untuk menunjang keberlangsungan program dakwah HASMI di Indonesia agar semakin maksimal wujud eksistensi dan pengaruh nyatanya. Program mulia HASMI tersebut ditujukan untuk terwujudnya masyarakat islami yang diidam-idamkan oleh setiap Muslim dan Muslimah.

Legalitas IPMI:

SK Menteri Republik Indonesia Nomor: 811/HUK-PS/2008 Tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan.

Surat Keterangan Penetapan Yayasan Sebagai Organisasi Sosial Nomor: 062/1646/PRKS/2007 Tanggal 30 Maret 2007 Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat UKS: Penyantunan Fakir Miskin dan Bantuan Korban Bencana.

Kantor Pusat:

Jl. Raya Cimanglid, No. 61, Ds. Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor 16610 Jawa Barat.

Telepon: 0251 8388 006
Faks: 0251 8389 788
Handphone: 0821 1474 7838, 0877 7088 9262, 0858 1073 1320

Situs: www.zakatinfak.com

Tentu saja selain 8 LAZ tersebut masih banyak LAZ yang lain, namun tidak semuanya melayani penyaluran zakat, mereka lebih fokus pada program pemberdayaan umat. Misalnya Wisata Hati dengan program pembibitan penghafal Al-Quran. MER-C yang bergerak dibidang kemanusiaan, terutama gawat darurat medis di wilayah medan perang. Yasmin, lembaga nirlaba yang memberdayakan umat yang memiliki unit usaha andalan yakni Toko Barbeku Yasmin (Toko Barang Bekas Berkualitas) dimana keuntungan yang diperoleh untuk membiayai program sosial.